Polrestabes Surabaya,Tangkap Komplotan Pembobol ATM.

Kabar7news.com.surabaya – Aksi Komplotan pembobol ATM yang di otaki Rudi Hermawan (34) warga Tanggulangin Sidoarjo, pria asal lampung selatan ini melibatkan anggota keluarga, Irvan Yusa (23), dan Vivit Chandra (30) keduanya merupakan famili tersaka yang berasal darai kampung halamannya Lampung.

Ketiga tersangkPetugas kepolisian menunjukan BBa ini, mempunyai 15 kartu ATM dari berbagai jenis Bank, mereka berkelompot mencari orang untuk membuka rekening, dengan imbalan 600 setiap pembukaan rekening,namun modus dari ketiganya ini cukup unik mereka membobol ATM dengan hanya mematikan powernya.

“Modus dari tersangka ini sangat unik, dimana mereka melakukan dengan penarikan tunai dengan nominal maksimal, setelah uang sudah dibibir ATM mereka peganng uang lalu mematikan power,” Papar Kapolrestabes Surabaya Kombes Setija Junianta.

Setelah tersangka menyalakan kembali Power tersebut, maka saldo yang ada direkening tidak terbaca dan tidak berkurang,” tambah,Setija.

Petugas masih memperdalam tempat lain sasaran tersangka, akibat dari perbuatannya ketiga bersaudara ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara.(Ir/fik)

Polrestabes Surabaya,Tangkap Komplotan Pembobol ATM.

Selasa, Juli 09, 2013 Diposting oleh Unknown
Kabar7news.com.surabaya – Aksi Komplotan pembobol ATM yang di otaki Rudi Hermawan (34) warga Tanggulangin Sidoarjo, pria asal lampung selatan ini melibatkan anggota keluarga, Irvan Yusa (23), dan Vivit Chandra (30) keduanya merupakan famili tersaka yang berasal darai kampung halamannya Lampung.

Ketiga tersangkPetugas kepolisian menunjukan BBa ini, mempunyai 15 kartu ATM dari berbagai jenis Bank, mereka berkelompot mencari orang untuk membuka rekening, dengan imbalan 600 setiap pembukaan rekening,namun modus dari ketiganya ini cukup unik mereka membobol ATM dengan hanya mematikan powernya.

“Modus dari tersangka ini sangat unik, dimana mereka melakukan dengan penarikan tunai dengan nominal maksimal, setelah uang sudah dibibir ATM mereka peganng uang lalu mematikan power,” Papar Kapolrestabes Surabaya Kombes Setija Junianta.

Setelah tersangka menyalakan kembali Power tersebut, maka saldo yang ada direkening tidak terbaca dan tidak berkurang,” tambah,Setija.

Petugas masih memperdalam tempat lain sasaran tersangka, akibat dari perbuatannya ketiga bersaudara ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara.(Ir/fik)

You can leave a response, or trackback from your own site.