Cafe Kedai Kopi Disegel Petugas Buka Dibulan Puasa

Kabar7news.com.surabaya – Satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota Surabaya kembali melakukan penggerbekan terhadap cafe kedai kopi di bilangan Jl Klampis Jaya 25A surabaya yang sedang01 melakukan aktifitas dibulan puasa, yang kedapatan menjual minuman keras jenis bir, dari tempat tersebut, kegiatan operasi yang dipimpin Kabid Ops Dari S.sos, langsung melakukan penyegelan sabtu (3/8/2013)

Menurut Petugas, berdasarkan keputusan perwali no 23 tahun 2012 serta himbauan bersama yang disepakati oleh semua pihak, dimana selama bulan suci ramadhan, dilarang keras bagi pengusaha tempat hiburan untuk menjual semua jenis minuman keras untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” Ujar Dari S.sos Kabid Ops Satpol PP

Berdasarkan laporan dari Masyarakat, bahwa ditempat tersebut masih melakukan aktivitas dan menyajikan minuman keras kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Dari   kami langsung ambil tindakan tegas dan melakukan penyegelan, dan masalah dengan ijinnya yang masih belum ada, kami serahkan ke intansi terkait,” tambah Dari.

Dari hasil kegiatan operasi tersebut , disini Petugas Menemukan Sebanyak 72 botol bir yang disita, langsung dibawa ke mako satpol pp Jl Jaksa Agung Suprapto sebaagai barang bukti,bahkan saat petugas melakukan pengecekan tempat tersebut,pemilik cafe tidak dapat menunjukan surat ijin, yang seharusnya sudah dikantongi sebelum melaukan aktivitas jenis usahanya.(ir)

Cafe Kedai Kopi Disegel Petugas Buka Dibulan Puasa

Rabu, Agustus 07, 2013 Diposting oleh Unknown
Kabar7news.com.surabaya – Satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota Surabaya kembali melakukan penggerbekan terhadap cafe kedai kopi di bilangan Jl Klampis Jaya 25A surabaya yang sedang01 melakukan aktifitas dibulan puasa, yang kedapatan menjual minuman keras jenis bir, dari tempat tersebut, kegiatan operasi yang dipimpin Kabid Ops Dari S.sos, langsung melakukan penyegelan sabtu (3/8/2013)

Menurut Petugas, berdasarkan keputusan perwali no 23 tahun 2012 serta himbauan bersama yang disepakati oleh semua pihak, dimana selama bulan suci ramadhan, dilarang keras bagi pengusaha tempat hiburan untuk menjual semua jenis minuman keras untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” Ujar Dari S.sos Kabid Ops Satpol PP

Berdasarkan laporan dari Masyarakat, bahwa ditempat tersebut masih melakukan aktivitas dan menyajikan minuman keras kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Dari   kami langsung ambil tindakan tegas dan melakukan penyegelan, dan masalah dengan ijinnya yang masih belum ada, kami serahkan ke intansi terkait,” tambah Dari.

Dari hasil kegiatan operasi tersebut , disini Petugas Menemukan Sebanyak 72 botol bir yang disita, langsung dibawa ke mako satpol pp Jl Jaksa Agung Suprapto sebaagai barang bukti,bahkan saat petugas melakukan pengecekan tempat tersebut,pemilik cafe tidak dapat menunjukan surat ijin, yang seharusnya sudah dikantongi sebelum melaukan aktivitas jenis usahanya.(ir)

You can leave a response, or trackback from your own site.