Dishub Jatim : Gratis Mudik Bareng Pendaftaran Dimulai 15 Juli.

Kabar7news.com.surbaya -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Prov Jatim menyelenggaraan angkutan mudik dan balik gratis pada Lebaran 2013 dengan menyiapkan 300 unit bus. Untuk itu, masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan pada 15 Agustus mendatang di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim Surabaya.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim Sumarsono, di Surabaya, Rabu (10/7/2013) mengatakan, mudik program Pemprov Jatim ini utamanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari kepedulian sosial kepada wong cilik yang telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkannya.

“Tidak itu saja, mudik gratis menggunakan bus ini juga dapat menciptakan ketaatan berlalulintas serta adanya kepastian pelayanan angkutan untuk pulang bagi para buruh-buruh pabrik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mudik dan balik Lebaran tahun ini menggunakan bus, Pemprov Jatim menyediakan sebanyak 300 bus. Jumlah ini masih dimungkinkan akan bertambah yang diperelah dari bantuan Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim.

Untuk pendaftaran mudik gratis ini, katanya, segera dilakukan. Khusus mudik gratis menggunakan armada bus, pendaftaran dimulai 15 Juli 2013 sampai kuota penuh. Sedangkan pendaftaran baliknya mulai 10 – 18 Agustus 2013. Untuk pendaftaran mudik gratis dilakukan di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim Jl A Yani 268 Surabaya. “Syarat pendaftaran, masyarakat cukup membawa fotocopy KTP atau KK. Pemberangkatan bisa dilakukan di PT Maspion, PWNU, maupun ITS,” paparnya.

“Mudik gratis ini melayani seluruh kabupaten/kota di Jatim. Jadi tak perlu khawatir masyarakat yang jauh seperti di Pacitan atau Ngawi, karena mudik gratis ini sampai di kabupaten itu,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan mudik gratis dan balik angkutan bus ini diharapkan akan dapat mengurangi jumlah kepadatan kendaraan di jalan serta dapat memperkecil kejadian kecelakaan di jalan pada saat Lebaran mendatang.

Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kegiatan ini, selain itu, juga bisa mengurangi kecelakaan lalulintas di jalan, terutama pada pemudik yang menggunakan sepeda motor (roda dua).

Menurutnya, adanya mudik gratis dapat membantu serta memberikan kesempatan pulang ke kampung halaman dengan cara aman dan nyaman serta tidak dipungut biaya sehingga uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain,” ujarnya. (Ir/ris)

Satpol PP,Bongkar Reklame Tak Berizin,Nemui Kesulitan Di Lokasi.

Kabar7news.com.surabaya – Satuan Polisi         Pamong Praja Surabaya (SatPol PP) mulai bergerak membongkar reklame yang tidak memiliki izin ( bodong ) yang mendapat rekomendasi dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR)                                                     
 salah satunya reklame yang ada di jalan Tidar surabaya,namun petugas SatPol PP nampak kesulitan sebab keberadaan tempat reklame berada dekat dengan tempat salah satu Cafe dan harus mendatangkan alat berat guna untuk membongkar besi kerangka reklame                                                                                                  
MenurutPetugas,pembongkaran tempat reklame tersebut diakuinya,”Tingkat kesulitannya Sangat sulit sebab,Pembongkaran kerangka tempat reklame yang berbentuk besi dengan ukaran yang besar harus,mendatangkan alat                berat,apalagi keberadaan tempat reklame dekat dengan tempat Cafe,” Ujar Deny Upah Maho Kepala Bidang Pengembangan kapasitas Sat Pol PP surabaya. rabu (10/072013)                                                                                                              Pembongkaran tempat reklame milik CV Orscar Adtervising yang ada jalan tidar terpaksa harus dibongkar oleh petugas sat pol pp dibantu dari tim reklame yang sudah mendapat rekomendasi dari DCKTR membutuhkan waktu dua hari, ini merupakan bagian titik pertama 50 reklame yang harus dibongkar dari jumlah sebanyak 843 reklame yang tidak memiliki izin belum lagi reklame yang ada di tempat percil-percil di yang ada di surabaya. (Ir)

Pemkot Menggelar Bazar Pasar Murah Di 10 Titik Lokasi.

Kabar7news.com.Surabaya – Bazar Ramadhan yang digelar Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya kembali hadir di tengah masyarakat Kegiatan rutin tahunan ini, setidaknya mampu menjadi solusi ditengah melambungannya harga kebutuhan pokok saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H.

 Tahun ini, pemkot menggelar bazar pasar murah  di 10 titik lokasi meliputi, sentra ikan bulak (11,12,13 Juli), Rusun Randu (12,13,14 Juli), Rusun Penjaringan Sari (13,14,15 Juli), Lapangan Gunung Anyar  (14,15,16 Juli), dan Rusun Grudo (18,19,20 Juli). Selain itu, bazar juga diadakan di lapangan voli Simohilir (19,20,21 Juli), halaman kantor Kecamatan Tandes (20,21,22 Juli), halaman gedung Pandan Sari, Kecamatan Benowo (21,22,23 Juli); halaman SMP Negeri 11 (26,27,28 Juli) serta lapangan Waru Gunung (27,28,29 Juli).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro, mengatakan, sepuluh lokasi tersebut mendapat prioritas lantaran mayoritas penduduknya berpenghasilan menengah ke bawah. Sebagaimana diketahui, fenomena kenaikan harga ketika masuk bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri selalu terjadi setiap tahun. Kondisi tersebut tentu cukup memberatkan sebagian warga, terutama yang berpenghasilan pas-pasan.

Selain bertujuan menyediakan aneka barang kebutuhan dengan harga yang terjangkau, Bazar Ramadhan lanjut Widodo, juga sebagai momen memperkenalkan produk usaha produsen dan usaha kecil menengah (UKM) kepada masyarakat. “Jenis produk yang dijual meliputi sembako, pakaian,

makanan, minuman, aksesoris, buku, kerajinan tangan, dan lain sebagainya,” ujar mantan Kabag Perekonomian ini, Rabu (10/07/2013)

Dia menambahkan, khusus untuk seluruh rangkaian bazar kali ini, Disperdagin melibatkan 30 perusahaan produsen dan 122 UKM. “Harapannya, kegiatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” kata Widodo. (Ir).

Pemkot Akan Naikkan Denda Bagi Pelanggar IMB Sebesar 10 Persen .

Kabar7news.com.Surabaya- Rencana pemerintah kota (pemkot) Surabaya, yang bakal menaikan denda bagi pelanggar ijin mendirikan bangunan (IMB) sebasar 10 persen dari nilai bangunan, menuai sorotan tajam dari sejumlah anggota Komisi D DPRD Surabaya. Para anggota legislatif itu menilai, langkah pemkot tersebut sudah sangat terlambat.

“Saya tidak tahu, apa yang membuat pemkot  baru sekarang akan memberlakukan denda 10 persen ini,” ujar Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, Rabu (10/7/2013).

Menurut Khusnul Khotimah, mengacu pada surat edaran yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), seharusnya denda sepuluh persen bagi pemilik bangunan yang melanggar sudah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Mengingat, surat edaran yang diberikan Mendagri sudah cukup lama. Yaitu pada tahun 2002.

Berbeda dengan Khusnul Khotimah, anggota Komisi D lainya Masduki Toha lebih menyoroti masalah perubahan alih fungsi lahan. Dimana antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2007 dengan RTRW yang baru ditemukan banyak perbedaan.

“Dalam rabat badan musyawarah (Banmus), kami mendapat pencerahan soal masalah ini,” kata Masduki Toha.

Maduki Toha mencontohkan alih fungsi lahan terbuka hijau (RTH). Menurutnya, jika mengacu RTRW tahun 2007 lahan yang masuk wilayah RTH tidak boleh dimanfaatkan. Sedangkan dalam rencana tata ruang wilayah yang baru, larangan tersebut sudah tidak ada. Akibatnya, kini mulai banyak pengembang yang berlombah-lombah melakukan pembangunan.

“Ini yang membingungkan. Seandainya dinyatakan melanggar, lalu nanti dendanya diikutkan aturan yang mana?. Sebab saat ini, banyak terjadi pembangunan proyek fisik dengan alasan mengikuti RTRW baru,” tanya Masduki Toha.

Apalagi, sesuai dengan rancangan pembangunan jangkah menengah daerah (RPJMD) juga menggunakan RTRW yang baru sebagai acuanya. Makanya, tidak mengherankan bila saat ini ada usulan rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya tidak segera digedok.

“Saran saya, biar tidak terjadi pelanggaran dikembalikan dulu hingga RTRW yang bari digedok,” saran legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara menyikapi pernyataan yang disampaikan sejumlah Komisi D, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi, secara tegas menyatakan sebagai pemangku kekuasaan di Surabaya pihaknya tidak bisa begitu saja menyetop perijinan yang diajukan masyarakat. Sebagai gantinya, pihaknya menggunakan Perda No 3 tahun 2007 sebagai dasar.

“Itu artinya, untuk pengajuan ijin IMB, kita tidak mangacu pada RTRW. Tapi perda tadi itu. Harusnya, jika mengacu pada RTRW sekarang, maka pembangunan juga harus dikerjakan saat ini,” tegas Eri Cahyadi.

Sebab, jika sampai pemerintah kota berhenti melayani, tentu jumlah bangunan yang tidak berijin di Surabaya akan semakin banyak. Sebagai solusinya, pemkot berencana mengganti lahan yang dimiliki warga.

“Itu adalah bentuk tanggung jawab dari pemerintah kota. Dan ganti rugi tersebut, hanya diberikan bagi bangunan yang dikerjakan sebelum terbitnya Perda No 3 tahun 2007,” tandas pria yang menggantikan posisi Agus Imam Sonhaji itu.

Sementara untuk pemberlakuakn denda 10 persen bagi pemilik bangunan yang melanggar, menurutnya, langkah itu sebagai ganti terhadap perda lama yang hanya memberikan denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar.

“Saya harap warga tidak takut. karena untuk hitung-hitunganya kami memiliki mekanisme sendiri. Apalagi, besaran denda yang diberikan antara rumah hunian dengan pergudangan dan hotel juga tidak sama,” pintanya.(Ir/Tr)

Dishub Jatim : Gratis Mudik Bareng Pendaftaran Dimulai 15 Juli.

Kamis, Juli 11, 2013 Reporter: Unknown
Kabar7news.com.surbaya -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Prov Jatim menyelenggaraan angkutan mudik dan balik gratis pada Lebaran 2013 dengan menyiapkan 300 unit bus. Untuk itu, masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan pada 15 Agustus mendatang di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim Surabaya.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim Sumarsono, di Surabaya, Rabu (10/7/2013) mengatakan, mudik program Pemprov Jatim ini utamanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari kepedulian sosial kepada wong cilik yang telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkannya.

“Tidak itu saja, mudik gratis menggunakan bus ini juga dapat menciptakan ketaatan berlalulintas serta adanya kepastian pelayanan angkutan untuk pulang bagi para buruh-buruh pabrik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mudik dan balik Lebaran tahun ini menggunakan bus, Pemprov Jatim menyediakan sebanyak 300 bus. Jumlah ini masih dimungkinkan akan bertambah yang diperelah dari bantuan Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim.

Untuk pendaftaran mudik gratis ini, katanya, segera dilakukan. Khusus mudik gratis menggunakan armada bus, pendaftaran dimulai 15 Juli 2013 sampai kuota penuh. Sedangkan pendaftaran baliknya mulai 10 – 18 Agustus 2013. Untuk pendaftaran mudik gratis dilakukan di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim Jl A Yani 268 Surabaya. “Syarat pendaftaran, masyarakat cukup membawa fotocopy KTP atau KK. Pemberangkatan bisa dilakukan di PT Maspion, PWNU, maupun ITS,” paparnya.

“Mudik gratis ini melayani seluruh kabupaten/kota di Jatim. Jadi tak perlu khawatir masyarakat yang jauh seperti di Pacitan atau Ngawi, karena mudik gratis ini sampai di kabupaten itu,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan mudik gratis dan balik angkutan bus ini diharapkan akan dapat mengurangi jumlah kepadatan kendaraan di jalan serta dapat memperkecil kejadian kecelakaan di jalan pada saat Lebaran mendatang.

Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kegiatan ini, selain itu, juga bisa mengurangi kecelakaan lalulintas di jalan, terutama pada pemudik yang menggunakan sepeda motor (roda dua).

Menurutnya, adanya mudik gratis dapat membantu serta memberikan kesempatan pulang ke kampung halaman dengan cara aman dan nyaman serta tidak dipungut biaya sehingga uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain,” ujarnya. (Ir/ris)


Read more...

Satpol PP,Bongkar Reklame Tak Berizin,Nemui Kesulitan Di Lokasi.

Kamis, Juli 11, 2013 Reporter: Unknown
Kabar7news.com.surabaya – Satuan Polisi         Pamong Praja Surabaya (SatPol PP) mulai bergerak membongkar reklame yang tidak memiliki izin ( bodong ) yang mendapat rekomendasi dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR)                                                     
 salah satunya reklame yang ada di jalan Tidar surabaya,namun petugas SatPol PP nampak kesulitan sebab keberadaan tempat reklame berada dekat dengan tempat salah satu Cafe dan harus mendatangkan alat berat guna untuk membongkar besi kerangka reklame                                                                                                  
MenurutPetugas,pembongkaran tempat reklame tersebut diakuinya,”Tingkat kesulitannya Sangat sulit sebab,Pembongkaran kerangka tempat reklame yang berbentuk besi dengan ukaran yang besar harus,mendatangkan alat                berat,apalagi keberadaan tempat reklame dekat dengan tempat Cafe,” Ujar Deny Upah Maho Kepala Bidang Pengembangan kapasitas Sat Pol PP surabaya. rabu (10/072013)                                                                                                              Pembongkaran tempat reklame milik CV Orscar Adtervising yang ada jalan tidar terpaksa harus dibongkar oleh petugas sat pol pp dibantu dari tim reklame yang sudah mendapat rekomendasi dari DCKTR membutuhkan waktu dua hari, ini merupakan bagian titik pertama 50 reklame yang harus dibongkar dari jumlah sebanyak 843 reklame yang tidak memiliki izin belum lagi reklame yang ada di tempat percil-percil di yang ada di surabaya. (Ir)

Read more...

Pemkot Menggelar Bazar Pasar Murah Di 10 Titik Lokasi.

Kamis, Juli 11, 2013 Reporter: Unknown
Kabar7news.com.Surabaya – Bazar Ramadhan yang digelar Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya kembali hadir di tengah masyarakat Kegiatan rutin tahunan ini, setidaknya mampu menjadi solusi ditengah melambungannya harga kebutuhan pokok saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H.

 Tahun ini, pemkot menggelar bazar pasar murah  di 10 titik lokasi meliputi, sentra ikan bulak (11,12,13 Juli), Rusun Randu (12,13,14 Juli), Rusun Penjaringan Sari (13,14,15 Juli), Lapangan Gunung Anyar  (14,15,16 Juli), dan Rusun Grudo (18,19,20 Juli). Selain itu, bazar juga diadakan di lapangan voli Simohilir (19,20,21 Juli), halaman kantor Kecamatan Tandes (20,21,22 Juli), halaman gedung Pandan Sari, Kecamatan Benowo (21,22,23 Juli); halaman SMP Negeri 11 (26,27,28 Juli) serta lapangan Waru Gunung (27,28,29 Juli).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro, mengatakan, sepuluh lokasi tersebut mendapat prioritas lantaran mayoritas penduduknya berpenghasilan menengah ke bawah. Sebagaimana diketahui, fenomena kenaikan harga ketika masuk bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri selalu terjadi setiap tahun. Kondisi tersebut tentu cukup memberatkan sebagian warga, terutama yang berpenghasilan pas-pasan.

Selain bertujuan menyediakan aneka barang kebutuhan dengan harga yang terjangkau, Bazar Ramadhan lanjut Widodo, juga sebagai momen memperkenalkan produk usaha produsen dan usaha kecil menengah (UKM) kepada masyarakat. “Jenis produk yang dijual meliputi sembako, pakaian,

makanan, minuman, aksesoris, buku, kerajinan tangan, dan lain sebagainya,” ujar mantan Kabag Perekonomian ini, Rabu (10/07/2013)

Dia menambahkan, khusus untuk seluruh rangkaian bazar kali ini, Disperdagin melibatkan 30 perusahaan produsen dan 122 UKM. “Harapannya, kegiatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” kata Widodo. (Ir).


Read more...

Pemkot Akan Naikkan Denda Bagi Pelanggar IMB Sebesar 10 Persen .

Kamis, Juli 11, 2013 Reporter: Unknown
Kabar7news.com.Surabaya- Rencana pemerintah kota (pemkot) Surabaya, yang bakal menaikan denda bagi pelanggar ijin mendirikan bangunan (IMB) sebasar 10 persen dari nilai bangunan, menuai sorotan tajam dari sejumlah anggota Komisi D DPRD Surabaya. Para anggota legislatif itu menilai, langkah pemkot tersebut sudah sangat terlambat.

“Saya tidak tahu, apa yang membuat pemkot  baru sekarang akan memberlakukan denda 10 persen ini,” ujar Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, Rabu (10/7/2013).

Menurut Khusnul Khotimah, mengacu pada surat edaran yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), seharusnya denda sepuluh persen bagi pemilik bangunan yang melanggar sudah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Mengingat, surat edaran yang diberikan Mendagri sudah cukup lama. Yaitu pada tahun 2002.

Berbeda dengan Khusnul Khotimah, anggota Komisi D lainya Masduki Toha lebih menyoroti masalah perubahan alih fungsi lahan. Dimana antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2007 dengan RTRW yang baru ditemukan banyak perbedaan.

“Dalam rabat badan musyawarah (Banmus), kami mendapat pencerahan soal masalah ini,” kata Masduki Toha.

Maduki Toha mencontohkan alih fungsi lahan terbuka hijau (RTH). Menurutnya, jika mengacu RTRW tahun 2007 lahan yang masuk wilayah RTH tidak boleh dimanfaatkan. Sedangkan dalam rencana tata ruang wilayah yang baru, larangan tersebut sudah tidak ada. Akibatnya, kini mulai banyak pengembang yang berlombah-lombah melakukan pembangunan.

“Ini yang membingungkan. Seandainya dinyatakan melanggar, lalu nanti dendanya diikutkan aturan yang mana?. Sebab saat ini, banyak terjadi pembangunan proyek fisik dengan alasan mengikuti RTRW baru,” tanya Masduki Toha.

Apalagi, sesuai dengan rancangan pembangunan jangkah menengah daerah (RPJMD) juga menggunakan RTRW yang baru sebagai acuanya. Makanya, tidak mengherankan bila saat ini ada usulan rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya tidak segera digedok.

“Saran saya, biar tidak terjadi pelanggaran dikembalikan dulu hingga RTRW yang bari digedok,” saran legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara menyikapi pernyataan yang disampaikan sejumlah Komisi D, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi, secara tegas menyatakan sebagai pemangku kekuasaan di Surabaya pihaknya tidak bisa begitu saja menyetop perijinan yang diajukan masyarakat. Sebagai gantinya, pihaknya menggunakan Perda No 3 tahun 2007 sebagai dasar.

“Itu artinya, untuk pengajuan ijin IMB, kita tidak mangacu pada RTRW. Tapi perda tadi itu. Harusnya, jika mengacu pada RTRW sekarang, maka pembangunan juga harus dikerjakan saat ini,” tegas Eri Cahyadi.

Sebab, jika sampai pemerintah kota berhenti melayani, tentu jumlah bangunan yang tidak berijin di Surabaya akan semakin banyak. Sebagai solusinya, pemkot berencana mengganti lahan yang dimiliki warga.

“Itu adalah bentuk tanggung jawab dari pemerintah kota. Dan ganti rugi tersebut, hanya diberikan bagi bangunan yang dikerjakan sebelum terbitnya Perda No 3 tahun 2007,” tandas pria yang menggantikan posisi Agus Imam Sonhaji itu.

Sementara untuk pemberlakuakn denda 10 persen bagi pemilik bangunan yang melanggar, menurutnya, langkah itu sebagai ganti terhadap perda lama yang hanya memberikan denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar.

“Saya harap warga tidak takut. karena untuk hitung-hitunganya kami memiliki mekanisme sendiri. Apalagi, besaran denda yang diberikan antara rumah hunian dengan pergudangan dan hotel juga tidak sama,” pintanya.(Ir/Tr)


Read more...