Polrestabes Surabaya Kembali Menggulung Jaringan Narkoba.
Kabar7news.com.surabaya - Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya kembali Menggulung jaringan narkoba
Bangkalan. Zainol (31) warga Dsn Kebun tengah Ds Gegger Priyah
Bangkalan, tersangka merupakan bandar yang mennsuplai pada anak buahnya
diwilayah Surabaya.
Dari tangan Bapak 2 anak yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini. Petugas dapat mengamankan shabu seberat 0,49 gr, uang tunai 29 juta, 2 buah HP, Buku tabungan atas nama dirinya. Petugas masih memburu bandar besar pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Laki laki berkulit putih ini, memasarkan barang haram tersebut dengan sistem titip. setelah barang habis baru tersangka mengambil uang, sekaligus mensuplainya lagi." 1 gram, Saya beli 950 ribu dan dijual 1,5 juta," Ucap Zainol.
Tersangka kami tangkap pada waktu ambil uang setoran pada pengecernya, selain sebagai pengedar, ia juga pemakai berat," Papar Wakasat reskoba Kompol Leonard Sinambela. Zainol mensuplai barang tersebu 1 minggu bisa sampai 25 gr- 50 gr," tambah Leonard.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan UUD no 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda 10 milyar.(Ir/fik)
Laki laki berkulit putih ini, memasarkan barang haram tersebut dengan sistem titip. setelah barang habis baru tersangka mengambil uang, sekaligus mensuplainya lagi." 1 gram, Saya beli 950 ribu dan dijual 1,5 juta," Ucap Zainol.
Tersangka kami tangkap pada waktu ambil uang setoran pada pengecernya, selain sebagai pengedar, ia juga pemakai berat," Papar Wakasat reskoba Kompol Leonard Sinambela. Zainol mensuplai barang tersebu 1 minggu bisa sampai 25 gr- 50 gr," tambah Leonard.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan UUD no 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda 10 milyar.(Ir/fik)