Polrestabes Surabaya Kembali Menggulung Jaringan Narkoba.

Kabar7news.com.surabaya - Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya kembali Menggulung  jaringan narkoba Bangkalan. Zainol (31) warga Dsn Kebun tengah Ds Gegger Priyah  Bangkalan, tersangka merupakan bandar yang mennsuplai pada anak buahnya diwilayah  Surabaya.       
Dari tangan Bapak 2 anak yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini. Petugas dapat  mengamankan shabu seberat 0,49 gr, uang tunai 29 juta, 2 buah HP, Buku tabungan  atas nama dirinya. Petugas masih memburu bandar besar pemasok utama yang  identitasnya sudah dikantongi petugas.

Laki laki berkulit putih ini, memasarkan barang haram tersebut dengan sistem  titip. setelah barang habis baru tersangka mengambil uang, sekaligus mensuplainya  lagi." 1 gram, Saya beli 950 ribu dan dijual 1,5 juta," Ucap Zainol.

Tersangka kami tangkap pada waktu ambil uang setoran pada pengecernya, selain  sebagai pengedar, ia juga pemakai berat," Papar Wakasat reskoba Kompol Leonard  Sinambela. Zainol mensuplai barang tersebu 1 minggu bisa sampai 25 gr- 50 gr,"  tambah Leonard.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan UUD  no 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda 10  milyar.(Ir/fik)

Polrestabes Surabaya Kembali Menggulung Jaringan Narkoba.

Jumat, Juli 19, 2013 Diposting oleh Unknown
Kabar7news.com.surabaya - Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya kembali Menggulung  jaringan narkoba Bangkalan. Zainol (31) warga Dsn Kebun tengah Ds Gegger Priyah  Bangkalan, tersangka merupakan bandar yang mennsuplai pada anak buahnya diwilayah  Surabaya.       
Dari tangan Bapak 2 anak yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini. Petugas dapat  mengamankan shabu seberat 0,49 gr, uang tunai 29 juta, 2 buah HP, Buku tabungan  atas nama dirinya. Petugas masih memburu bandar besar pemasok utama yang  identitasnya sudah dikantongi petugas.

Laki laki berkulit putih ini, memasarkan barang haram tersebut dengan sistem  titip. setelah barang habis baru tersangka mengambil uang, sekaligus mensuplainya  lagi." 1 gram, Saya beli 950 ribu dan dijual 1,5 juta," Ucap Zainol.

Tersangka kami tangkap pada waktu ambil uang setoran pada pengecernya, selain  sebagai pengedar, ia juga pemakai berat," Papar Wakasat reskoba Kompol Leonard  Sinambela. Zainol mensuplai barang tersebu 1 minggu bisa sampai 25 gr- 50 gr,"  tambah Leonard.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan UUD  no 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda 10  milyar.(Ir/fik)

You can leave a response, or trackback from your own site.