Polisi Tetapkan 3 Anggota FPI Jadi Tersangka Pasca Bentrokan Dengan Warga.

PortalBerita7.com.Kendal - 3 anggota organisasi massa Front Pembela Islam asal Temanggung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kendal pascabentrok dengan warga Sukorejo."Dari 27 anggota FPI yang kami periksa sebelumnya, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," Ujar Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal Ahmadi di Kendal, Jumat (19/07/2013). 3 anggota FPI yang ditetapkan tersangka itu adalah Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), keduanya warga Parakan, Temanggung, serta Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan.
Kapolres menjelaskan, tersangka Satria dan Bayu ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam, sedangkan tersangka Soni adalah pengemudi mobil yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia akibat tertabrak.
 
"Saat ini ketiga tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik kepolisian memeriksa 27 anggota FPI sebagai saksi setelah dievakuasi dari lokasi bentrok pada Kamis (18/07/2013) malam.
 
Peristiwa bentrokan  sejumlah anggota FPI asal Temanggung dengan puluhan warga Sukorejo itu terjadi Kamis (18/07/2013) sekitar pukul 14.00 WIB dan diduga dipicu oleh aksi "sweeping" yang dilakukan anggota FPI di tempat lokalisasi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga setempat menolak aksi "sweeping" yang dilakukan anggota FPI Temanggung karena menilai FPI tidak berhak dan bukan wilayah ormas yang bersangkutan.
 
Akibat bentrok tersebut, sejumlah anggota FPI dan warga menderita luka, satu unit mobil bernomor polisi AB 7105 SA milik FPI dibakar massa serta beberapa mobil lainnya rusak terkena lemparan batu.
 
Selain itu, seorang perempuan bernama Tri Munarti juga diketahui meninggal dunia di rumah sakit akibat tertabrak mobil yang ditumpangi beberapa anggota FPI yang panik saat dikejar puluhan warga setempat.(red/ris)
PortalBerita7.com.Kendal - 3 anggota organisasi massa Front Pembela Islam asal Temanggung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kendal pascabentrok dengan warga Sukorejo."Dari 27 anggota FPI yang kami periksa sebelumnya, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," Ujar Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal Ahmadi di Kendal, Jumat (19/07/2013). 3 anggota FPI yang ditetapkan tersangka itu adalah Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), keduanya warga Parakan, Temanggung, serta Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan.
Kapolres menjelaskan, tersangka Satria dan Bayu ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam, sedangkan tersangka Soni adalah pengemudi mobil yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia akibat tertabrak.
 
"Saat ini ketiga tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik kepolisian memeriksa 27 anggota FPI sebagai saksi setelah dievakuasi dari lokasi bentrok pada Kamis (18/07/2013) malam.
 
Peristiwa bentrokan  sejumlah anggota FPI asal Temanggung dengan puluhan warga Sukorejo itu terjadi Kamis (18/07/2013) sekitar pukul 14.00 WIB dan diduga dipicu oleh aksi "sweeping" yang dilakukan anggota FPI di tempat lokalisasi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga setempat menolak aksi "sweeping" yang dilakukan anggota FPI Temanggung karena menilai FPI tidak berhak dan bukan wilayah ormas yang bersangkutan.
 
Akibat bentrok tersebut, sejumlah anggota FPI dan warga menderita luka, satu unit mobil bernomor polisi AB 7105 SA milik FPI dibakar massa serta beberapa mobil lainnya rusak terkena lemparan batu.
 
Selain itu, seorang perempuan bernama Tri Munarti juga diketahui meninggal dunia di rumah sakit akibat tertabrak mobil yang ditumpangi beberapa anggota FPI yang panik saat dikejar puluhan warga setempat.(red/ris)
You can leave a response, or trackback from your own site.