Cafe Kedai Kopi Disegel Petugas Buka Dibulan Puasa
Kabar7news.com.surabaya – Satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota Surabaya
kembali melakukan penggerbekan terhadap cafe kedai kopi di bilangan Jl
Klampis Jaya 25A surabaya yang sedang01 melakukan aktifitas dibulan
puasa, yang kedapatan menjual minuman keras jenis bir, dari tempat
tersebut, kegiatan operasi yang dipimpin Kabid Ops Dari S.sos, langsung
melakukan penyegelan sabtu (3/8/2013)
Menurut Petugas, berdasarkan keputusan perwali no 23 tahun 2012 serta himbauan bersama yang disepakati oleh semua pihak, dimana selama bulan suci ramadhan, dilarang keras bagi pengusaha tempat hiburan untuk menjual semua jenis minuman keras untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” Ujar Dari S.sos Kabid Ops Satpol PP
Berdasarkan laporan dari Masyarakat, bahwa ditempat tersebut masih melakukan aktivitas dan menyajikan minuman keras kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Dari kami langsung ambil tindakan tegas dan melakukan penyegelan, dan masalah dengan ijinnya yang masih belum ada, kami serahkan ke intansi terkait,” tambah Dari.
Dari hasil kegiatan operasi tersebut , disini Petugas Menemukan Sebanyak 72 botol bir yang disita, langsung dibawa ke mako satpol pp Jl Jaksa Agung Suprapto sebaagai barang bukti,bahkan saat petugas melakukan pengecekan tempat tersebut,pemilik cafe tidak dapat menunjukan surat ijin, yang seharusnya sudah dikantongi sebelum melaukan aktivitas jenis usahanya.(ir)
Menurut Petugas, berdasarkan keputusan perwali no 23 tahun 2012 serta himbauan bersama yang disepakati oleh semua pihak, dimana selama bulan suci ramadhan, dilarang keras bagi pengusaha tempat hiburan untuk menjual semua jenis minuman keras untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” Ujar Dari S.sos Kabid Ops Satpol PP
Berdasarkan laporan dari Masyarakat, bahwa ditempat tersebut masih melakukan aktivitas dan menyajikan minuman keras kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Dari kami langsung ambil tindakan tegas dan melakukan penyegelan, dan masalah dengan ijinnya yang masih belum ada, kami serahkan ke intansi terkait,” tambah Dari.
Dari hasil kegiatan operasi tersebut , disini Petugas Menemukan Sebanyak 72 botol bir yang disita, langsung dibawa ke mako satpol pp Jl Jaksa Agung Suprapto sebaagai barang bukti,bahkan saat petugas melakukan pengecekan tempat tersebut,pemilik cafe tidak dapat menunjukan surat ijin, yang seharusnya sudah dikantongi sebelum melaukan aktivitas jenis usahanya.(ir)