Khofifah-Herman Laporkan Komisioner KPU Jatim ke DKPP.

Kabar7news.com.Jakarta - Pasangan Khofifah Indar Parawangsa - Herman Sumawiredja yang tidak lolos masuk dalam pemilihan gubenur jatim(Pilkada)2013ternyata telah  menyampaikan gugatannyake DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari rabu (17/7/2013) Pasangan calon gubernur yang diusung PKB itu mendaftarkan gugatan terhadap 5 komisioner KPU Jawa Timur.
"Sudah kami daftarkan ke DKPP hari Rabu kemarin. Yang kami laporkan 5 komisioner, kami lihat nanti keputusan DKPP," ujar kuasa hukum Khofifah-Herman, Anwar Rahman saat dihubungi, Jumat (19/7/2013).Menurut Rahman, para komisioner KPU Jatim telah melanggar kode etik dengan menerima berkas dukungan satu partai politik (parpol) untuk dua pasangan calon berbeda. Padahal undang-undang telah jelas melarang hal ini."Intinya dalam undang-undang, parpol tidak bisa mendaftarkan 2 pasangan calon secara bersamaan. 14 Mei sudah mendaftarkan Khofifah dan diterima KPU, tapi 19 Mei KPU menerima lagi pendaftaran parpol yang sama atas nama Soekarwo," terang Anwar.Sementara itu Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengakui bahwa lembaganya telah menerima pengaduan dari pihak Khofifah-Herman pada hari Rabu lalu. Pengaduan diterima oleh Sekretariat DKPP dan saat ini berkas-berkasnya tengah dalam proses pengkajian."Yang mereka adukan antara lain terkait dengan dukungan ganda, menurut pengadu ada dukungan ganda beberapa partai yang disebut, baik di Khofifah dan Karsa," ucapnya.Seperti diketahui, KPU Jatim telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan gubernur 2013. Mereka adalah pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres).Sementara pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak bisa ikut bertarung dalam pilkada Jatim. (red/dil)

Khofifah-Herman Laporkan Komisioner KPU Jatim ke DKPP.

Sabtu, Juli 20, 2013 Diposting oleh Unknown
Kabar7news.com.Jakarta - Pasangan Khofifah Indar Parawangsa - Herman Sumawiredja yang tidak lolos masuk dalam pemilihan gubenur jatim(Pilkada)2013ternyata telah  menyampaikan gugatannyake DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari rabu (17/7/2013) Pasangan calon gubernur yang diusung PKB itu mendaftarkan gugatan terhadap 5 komisioner KPU Jawa Timur.
"Sudah kami daftarkan ke DKPP hari Rabu kemarin. Yang kami laporkan 5 komisioner, kami lihat nanti keputusan DKPP," ujar kuasa hukum Khofifah-Herman, Anwar Rahman saat dihubungi, Jumat (19/7/2013).Menurut Rahman, para komisioner KPU Jatim telah melanggar kode etik dengan menerima berkas dukungan satu partai politik (parpol) untuk dua pasangan calon berbeda. Padahal undang-undang telah jelas melarang hal ini."Intinya dalam undang-undang, parpol tidak bisa mendaftarkan 2 pasangan calon secara bersamaan. 14 Mei sudah mendaftarkan Khofifah dan diterima KPU, tapi 19 Mei KPU menerima lagi pendaftaran parpol yang sama atas nama Soekarwo," terang Anwar.Sementara itu Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengakui bahwa lembaganya telah menerima pengaduan dari pihak Khofifah-Herman pada hari Rabu lalu. Pengaduan diterima oleh Sekretariat DKPP dan saat ini berkas-berkasnya tengah dalam proses pengkajian."Yang mereka adukan antara lain terkait dengan dukungan ganda, menurut pengadu ada dukungan ganda beberapa partai yang disebut, baik di Khofifah dan Karsa," ucapnya.Seperti diketahui, KPU Jatim telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan gubernur 2013. Mereka adalah pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), pasangan Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said) dan Eggi Sujana-Muhammad Sihat (Beres).Sementara pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak bisa ikut bertarung dalam pilkada Jatim. (red/dil)

You can leave a response, or trackback from your own site.