7 ABG Digrebek,Saat Sahur Bersama Sambil Pesta Minuman Keras ( Miras )

Kabar7news.com.Klaten –  Sebanyak 7 anak baru gede (ABG), yang salah satunya masih berstatus sebagai siswi di salah satu SMK negeri di wilayah Klaten, Rabu (10/7) dinihari, ditangkap di salah satu rumah di wilayah Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan karena diduga melakukan pesta minuman keras.

Ketujuh remaja itu, terdiri 4 di laki-laki dan 3 perempuan. Mereka masing-masing NSP (18) warga Danguran, BF (17) warga Glodokan, AJ (20) warga Mojayan dan MNC (19) warga Trunuh. Sedangkan yang perempuan adalah AML (18) warga Mojayan, ANP (18) warga Duwet, Ngawen, dan HMS (17) warga Duwet, Ngawen.

Dari tangan ketujuh remaja itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisa Miras jenis ciu yang masih di dalam tempat minuman atau teko. Ketujuh ABG tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Klaten Kota untuk didata dan diberi pembinaan.

Di hadapan polisi, mereka mengaku awalnya hendak sahur bersama. Namun ternyata sang pemilik rumah, MNC (19) justru menyediakan ciu. “Saya cuma nonon TV dan awalnya ingin sahur, gak tahu kok ada Miras,” ujar AML kepada Timlo.net.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetyo melalui Kapolsek Klaten Kota AKP Herus Setyangingsih mengungkapkan, penangkapan ketujuh remaja yang diduga pesta Miras itu berawal dari adanya laporan masyarakat. “Setelah ada laporan dari masyarakat, petugas kami langsung menuju  salah satu rumah yang berlokasi di Trunuh dan berhasil mengamankan ketujuh remaja yang sedang pesta Miras,” ungkap Herus Setyaningsih.

Ketujuh remaja itu kemudian didata dan diberi pembinaan. Mereka juga dipertemukan dengan orang tua masing-masing agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sementara bagi remaja yang terbukti sudah mengkonsumsi Miras bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).(Ir/Timlo)

Kabar7news.com.Klaten –  Sebanyak 7 anak baru gede (ABG), yang salah satunya masih berstatus sebagai siswi di salah satu SMK negeri di wilayah Klaten, Rabu (10/7) dinihari, ditangkap di salah satu rumah di wilayah Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan karena diduga melakukan pesta minuman keras.

Ketujuh remaja itu, terdiri 4 di laki-laki dan 3 perempuan. Mereka masing-masing NSP (18) warga Danguran, BF (17) warga Glodokan, AJ (20) warga Mojayan dan MNC (19) warga Trunuh. Sedangkan yang perempuan adalah AML (18) warga Mojayan, ANP (18) warga Duwet, Ngawen, dan HMS (17) warga Duwet, Ngawen.

Dari tangan ketujuh remaja itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisa Miras jenis ciu yang masih di dalam tempat minuman atau teko. Ketujuh ABG tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Klaten Kota untuk didata dan diberi pembinaan.

Di hadapan polisi, mereka mengaku awalnya hendak sahur bersama. Namun ternyata sang pemilik rumah, MNC (19) justru menyediakan ciu. “Saya cuma nonon TV dan awalnya ingin sahur, gak tahu kok ada Miras,” ujar AML kepada Timlo.net.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetyo melalui Kapolsek Klaten Kota AKP Herus Setyangingsih mengungkapkan, penangkapan ketujuh remaja yang diduga pesta Miras itu berawal dari adanya laporan masyarakat. “Setelah ada laporan dari masyarakat, petugas kami langsung menuju  salah satu rumah yang berlokasi di Trunuh dan berhasil mengamankan ketujuh remaja yang sedang pesta Miras,” ungkap Herus Setyaningsih.

Ketujuh remaja itu kemudian didata dan diberi pembinaan. Mereka juga dipertemukan dengan orang tua masing-masing agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sementara bagi remaja yang terbukti sudah mengkonsumsi Miras bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).(Ir/Timlo)

You can leave a response, or trackback from your own site.