Ormas dan LSM Sayangkan Pengesahan RUU Ormas

Kabar7news.com.Jakarta-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU Ormas) menolak keras karena dianggap otoriter.

Penolakan Ormas dan LSM dengan menggelar aksi unjuk rasa, untuk sementara waktu telah membuahkan hasil yaitu dengan dua kali penundaan pengesahaan menjadi Undang-Undang.

Seharusnya RUU disahkan pada 12 April  namun mendapat penolakan keras sehingga ditunda. Kemudian pengesahan kembali ditunda pada 19 Juni. Padahal pembahasan RUU sudah memasuki delapan kali masa sidang. Namun, ditengah hujan kritik, DPR mengesahkan RUU Ormas pada 2 Juli.

Ketua Perempuan Ibu dan Anak, Magdalena Sitorus, menyayangkan RUU Ormas tetap disahkan kendati menuai protes. Seharusnya baik DPR dan pemerintah membuka pintu dialog seluas-luasnya untuk menangkap aspirasi masyarakat.

“Begitu banyak reaksi. Kalau massif dan negara menjalankan  ini sebagai fungsi mereka mengeluarkan Undang-Undang, saya fikir menjadi pertanyaan urgensinya dimana?. Kemudian melahirkan dispute  maka itu tidak sehat,” ujar Magdalena Sitorus.

Menurut Magdalena,Pemerintah seharusnya dalam menetapkan tujuan, tidak boleh hanya sepihak namun juga harus memperhatikan aspirasi yang berkembang dimasyarakat. Sementera itu terkait dengan Ormas yang kemudian berafiliasi menjadi partai politik, menurutnya ada pengawasan yang tidak maksimal.

Ormas dan LSM di tanah air dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi untuk masyarakat bahkan menjadi partner untuk pemerintah.

“LSM langsung bersinggungan  dengan akar rumput. Itu seharusnya dipertimbangkan.  Kalau ada reaksi apakah bisa dipending dan masyarakat memberi masukan untuk digodok,” tegas Magdalena

Ormas dan LSM Sayangkan Pengesahan RUU Ormas

Rabu, Juli 03, 2013 Diposting oleh Unknown
Kabar7news.com.Jakarta-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU Ormas) menolak keras karena dianggap otoriter.

Penolakan Ormas dan LSM dengan menggelar aksi unjuk rasa, untuk sementara waktu telah membuahkan hasil yaitu dengan dua kali penundaan pengesahaan menjadi Undang-Undang.

Seharusnya RUU disahkan pada 12 April  namun mendapat penolakan keras sehingga ditunda. Kemudian pengesahan kembali ditunda pada 19 Juni. Padahal pembahasan RUU sudah memasuki delapan kali masa sidang. Namun, ditengah hujan kritik, DPR mengesahkan RUU Ormas pada 2 Juli.

Ketua Perempuan Ibu dan Anak, Magdalena Sitorus, menyayangkan RUU Ormas tetap disahkan kendati menuai protes. Seharusnya baik DPR dan pemerintah membuka pintu dialog seluas-luasnya untuk menangkap aspirasi masyarakat.

“Begitu banyak reaksi. Kalau massif dan negara menjalankan  ini sebagai fungsi mereka mengeluarkan Undang-Undang, saya fikir menjadi pertanyaan urgensinya dimana?. Kemudian melahirkan dispute  maka itu tidak sehat,” ujar Magdalena Sitorus.

Menurut Magdalena,Pemerintah seharusnya dalam menetapkan tujuan, tidak boleh hanya sepihak namun juga harus memperhatikan aspirasi yang berkembang dimasyarakat. Sementera itu terkait dengan Ormas yang kemudian berafiliasi menjadi partai politik, menurutnya ada pengawasan yang tidak maksimal.

Ormas dan LSM di tanah air dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi untuk masyarakat bahkan menjadi partner untuk pemerintah.

“LSM langsung bersinggungan  dengan akar rumput. Itu seharusnya dipertimbangkan.  Kalau ada reaksi apakah bisa dipending dan masyarakat memberi masukan untuk digodok,” tegas Magdalena
You can leave a response, or trackback from your own site.