Setelah Dinyatakan Lulus Tes,Akhirnya Tidak Diterima Di SMPN 35 Surabaya.

Kabar7news.com-Surabaya. Pupus sudah harapan Orangtua murid anaknya yang sudah lulus tes di sekolah tingkat SMPN, tidak bisa diterima Pasalnya, hanya persoalan gara-gara kartu keluarga(KK) niatnya memasukan anaknya ke sekolah itu pun kandas. Padahal, daftar ulang terakhir ke sekolah kawasan adalah Rabu (25/6/2013).
                                                                              Dalam penyesalannya orang tua angkat M Alvan Fauzi  menceritakan, Ny Ida Wirastri SH warga Jl Gununganyar Harapan 2F/20 surabaya, jika alasannya hanya masalah kartu keluarga, justru tidak terkendala saat melakukan pendaftaran di sekolah kawasan Rungkut, SMPN 35. Apalagi Alvan Fauzi yang memiliki nilai Unas 25,85 sudah mengikuti tes potensi akademik (TPA) dengan nomor tes 100498 di lokasi SMAN 5 Surabaya, ruang 25 serta nomor bangku 18. Hasilnya, dari tes itu, Alvan Fauzi menempati rangking 116 dari 400 siswa yang mengikuti tes.
                                                                                                                                                                   “Setelah anak saya lulus, dan hari ini, Selasa (25/6/2013) saya berniat daftar ulang di SMPN 35, justru ditolak. Alasannya, KK anak saya dibuat pada 23 Mei 2013, sementara kepala sekolahnya menjelaskan jika persyaratannya, KK itu seharusnya dibuat awal Januari 2013. Kepala sekolahnya juga menegaskan tak takut jika dipermasalahkan karena dirinya di-back-up Dinas Pendidikan Surabaya. Kalau memang KK itu bermasalah, seharusnya sejak mendaftar awal, sudah ditolak. Ini kok dibiarkan sampai anak saya ikut tes dan meraih nilai baik,” jelas Ida Wirastri kepada wartawan yang menemuinya di DPRD Surabaya.
                                                                                                                                                                    Lanjut kata Ida, untuk masuk sekolah kawasan, syaratnya sama sekali tak tertera masalah KK tersebut. Syaratnya masuk sekolah kawasan dinilai dari 60 persen hasil TPA dan 40 persen hasil Unas. “Saya pun mencoba mendaftar ke sekolah reguler, ternyata tak bisa karena anak saya sudah terdaftar di sekolah kawasan. Ini yang menjadi sulit. Dinas Pendidikan sama saja telah melanggar UUD 45 pasal 31 tentang hak seseorang untuk meraih pendidikan. Anak saya yang memiliki nilai baik, ‘mosok’ harus masuk ke swasta?” ujar Ida Wirastri.
                                                                                                                                                                 Alvan Fauzi merupakan lulusan SDN Rungkut Menanggal II dan sudah lama diangkat anak oleh Ida. Alvan Fauzi merupakan anak saudara Ida. Karena kondisi ekonomi keluarganya yang tinggal di Bogor, Alvan Fauzi pun diangkat Ida sebagai anaknya dan sudah masuk KK-nya. Hanya karena KK itu dibuat pada 23 Mei 2013, kini menjadi masalah untuk masuk sekolah kawasan.
Kedatangan Ida ke DPRD Surabaya untuk melaporkan hal itu ke Komisi D, namun tak berhasil.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Sementara Ida yang datang bersama temannya, sempat menghubungi Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud, namun hanya dijawab jika apa yang dilakukan sekolah kawasan itu keliru. Namun Machmud tak bisa ditemui karena masih berada di luar gedung dewan.                                                                                                                                                                                           Sementara,RudiWinarno,Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Surabaya menegaskan jika aturan terkait KK itu memang sudah ada. Seharusnya, kata Rudi, pihak orangtua membuat KK itu sebelum Desember 2012. “Aturannya memang Januari 2013. Sementara dengan adanya aturan KK itu, pasti akan menghambat murid itu untuk masuk ke sekolah reguler walau ada pernyataan jika murid itu tak bisa masuk sekolah kawasan karena KK. Banyak modus seperti itu. Ada yang mengaku sebagai anak kandungnya, tapi saat dicek ijazahnya, nama orang tuanya berbeda,” jelasnya.

Kabar7news.com-Surabaya. Pupus sudah harapan Orangtua murid anaknya yang sudah lulus tes di sekolah tingkat SMPN, tidak bisa diterima Pasalnya, hanya persoalan gara-gara kartu keluarga(KK) niatnya memasukan anaknya ke sekolah itu pun kandas. Padahal, daftar ulang terakhir ke sekolah kawasan adalah Rabu (25/6/2013).
                                                                              Dalam penyesalannya orang tua angkat M Alvan Fauzi  menceritakan, Ny Ida Wirastri SH warga Jl Gununganyar Harapan 2F/20 surabaya, jika alasannya hanya masalah kartu keluarga, justru tidak terkendala saat melakukan pendaftaran di sekolah kawasan Rungkut, SMPN 35. Apalagi Alvan Fauzi yang memiliki nilai Unas 25,85 sudah mengikuti tes potensi akademik (TPA) dengan nomor tes 100498 di lokasi SMAN 5 Surabaya, ruang 25 serta nomor bangku 18. Hasilnya, dari tes itu, Alvan Fauzi menempati rangking 116 dari 400 siswa yang mengikuti tes.
                                                                                                                                                                   “Setelah anak saya lulus, dan hari ini, Selasa (25/6/2013) saya berniat daftar ulang di SMPN 35, justru ditolak. Alasannya, KK anak saya dibuat pada 23 Mei 2013, sementara kepala sekolahnya menjelaskan jika persyaratannya, KK itu seharusnya dibuat awal Januari 2013. Kepala sekolahnya juga menegaskan tak takut jika dipermasalahkan karena dirinya di-back-up Dinas Pendidikan Surabaya. Kalau memang KK itu bermasalah, seharusnya sejak mendaftar awal, sudah ditolak. Ini kok dibiarkan sampai anak saya ikut tes dan meraih nilai baik,” jelas Ida Wirastri kepada wartawan yang menemuinya di DPRD Surabaya.
                                                                                                                                                                    Lanjut kata Ida, untuk masuk sekolah kawasan, syaratnya sama sekali tak tertera masalah KK tersebut. Syaratnya masuk sekolah kawasan dinilai dari 60 persen hasil TPA dan 40 persen hasil Unas. “Saya pun mencoba mendaftar ke sekolah reguler, ternyata tak bisa karena anak saya sudah terdaftar di sekolah kawasan. Ini yang menjadi sulit. Dinas Pendidikan sama saja telah melanggar UUD 45 pasal 31 tentang hak seseorang untuk meraih pendidikan. Anak saya yang memiliki nilai baik, ‘mosok’ harus masuk ke swasta?” ujar Ida Wirastri.
                                                                                                                                                                 Alvan Fauzi merupakan lulusan SDN Rungkut Menanggal II dan sudah lama diangkat anak oleh Ida. Alvan Fauzi merupakan anak saudara Ida. Karena kondisi ekonomi keluarganya yang tinggal di Bogor, Alvan Fauzi pun diangkat Ida sebagai anaknya dan sudah masuk KK-nya. Hanya karena KK itu dibuat pada 23 Mei 2013, kini menjadi masalah untuk masuk sekolah kawasan.
Kedatangan Ida ke DPRD Surabaya untuk melaporkan hal itu ke Komisi D, namun tak berhasil.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Sementara Ida yang datang bersama temannya, sempat menghubungi Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud, namun hanya dijawab jika apa yang dilakukan sekolah kawasan itu keliru. Namun Machmud tak bisa ditemui karena masih berada di luar gedung dewan.                                                                                                                                                                                           Sementara,RudiWinarno,Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Surabaya menegaskan jika aturan terkait KK itu memang sudah ada. Seharusnya, kata Rudi, pihak orangtua membuat KK itu sebelum Desember 2012. “Aturannya memang Januari 2013. Sementara dengan adanya aturan KK itu, pasti akan menghambat murid itu untuk masuk ke sekolah reguler walau ada pernyataan jika murid itu tak bisa masuk sekolah kawasan karena KK. Banyak modus seperti itu. Ada yang mengaku sebagai anak kandungnya, tapi saat dicek ijazahnya, nama orang tuanya berbeda,” jelasnya.

You can leave a response, or trackback from your own site.