Eyang Subur Resmi Ceraikan 4 Istrinya.

Kabar7news-Jakarta                                      Eyang Subur secara resmi telah melepas empat istrinya, setelah Fatwa MUI melarang dirinya untuk memiliki istri lebih dari empat.
Meski begitu, Eyang Subur mengakui akan tetap menafkahi mantan Istri dan anak-anak hasil perkawinannya.
Hal tersebut dijelaskan Eyang Subur saat ditemui Beritasatu.com di kediamannya yang beelokasi di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu (25/5).
"Ya itu, saya akan tetap nafkahi, karena punya anak," ujar Eyang Subur.
Lebih lanjut Ramdan Alamsyah, Kuasa hukum Eyang Subur menjelaskan bahwa ada 5 poin yang ditanda tangani Eyang Subur saat menceraikan Istri-istrinya itu.
"Pertama, pihak pertama (Eyang Subur) berhak untuk tidak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak terkait, dengan adanya pelepasan hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua sebagai suami istri," ungkap Ramdan Alamsyah saat menemani Eyang Subur.
"Kedua, pihak kedua (istri-istri Eyang Subur yang dilepaskan) mendapatkan harta dari pihak pertama selama perkawinan antara perkawinan pihak pertama dan kedua menjadi hak pihak kedua," lanjut Ramdan.
Dijelaskan Ramdan, bahwa Eyang Subur akan menafkahi anak-anak hasil pernikahannya hingga mereka dewasa.
"Anak-anak hasil pernikahannya akan tetap dinafkahi Eyang Subur sampai berusia 21 tahun. Dan mereka akan tetap mendapatkan pendidikan dan tempat tinggal yang layak," terang Ramdan.

Eyang Subur Resmi Ceraikan 4 Istrinya.

Selasa, Mei 28, 2013 Diposting oleh Unknown
Kabar7news-Jakarta                                      Eyang Subur secara resmi telah melepas empat istrinya, setelah Fatwa MUI melarang dirinya untuk memiliki istri lebih dari empat.
Meski begitu, Eyang Subur mengakui akan tetap menafkahi mantan Istri dan anak-anak hasil perkawinannya.
Hal tersebut dijelaskan Eyang Subur saat ditemui Beritasatu.com di kediamannya yang beelokasi di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu (25/5).
"Ya itu, saya akan tetap nafkahi, karena punya anak," ujar Eyang Subur.
Lebih lanjut Ramdan Alamsyah, Kuasa hukum Eyang Subur menjelaskan bahwa ada 5 poin yang ditanda tangani Eyang Subur saat menceraikan Istri-istrinya itu.
"Pertama, pihak pertama (Eyang Subur) berhak untuk tidak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak terkait, dengan adanya pelepasan hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua sebagai suami istri," ungkap Ramdan Alamsyah saat menemani Eyang Subur.
"Kedua, pihak kedua (istri-istri Eyang Subur yang dilepaskan) mendapatkan harta dari pihak pertama selama perkawinan antara perkawinan pihak pertama dan kedua menjadi hak pihak kedua," lanjut Ramdan.
Dijelaskan Ramdan, bahwa Eyang Subur akan menafkahi anak-anak hasil pernikahannya hingga mereka dewasa.
"Anak-anak hasil pernikahannya akan tetap dinafkahi Eyang Subur sampai berusia 21 tahun. Dan mereka akan tetap mendapatkan pendidikan dan tempat tinggal yang layak," terang Ramdan.
You can leave a response, or trackback from your own site.